Bandung Barat, agustanews.com – Dugaan praktik penjualan obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer diduga diperjualbelikan secara bebas di sebuah toko yang lokasinya berdekatan dengan lingkungan sekolah. Senin, 16 Maret 2026
Keberadaan tempat yang diduga menjual obat keras tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Lokasi yang dekat dengan fasilitas pendidikan dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Ia menilai, kemudahan akses terhadap obat-obatan terlarang dapat mendorong anak-anak untuk mencoba hal yang berbahaya.
“Aduh, kami sebagai orang tua sangat khawatir. Takut anak-anak ikut-ikutan membeli dan mengonsumsi obat-obatan itu,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menindak praktik tersebut agar tidak semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, awak media melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, diduga terdapat aktivitas penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa pengawasan ketat.
Bahkan, terlihat sejumlah pembeli yang dengan mudah mendapatkan obat tersebut tanpa melalui prosedur medis, seperti resep dokter.
Sebagai informasi, penjualan obat-obatan golongan G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Diharapkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.***Endang






0 komentar:
Posting Komentar