Breaking News

Kamis, 30 April 2026

Bupati Hadiri tiga Acara Momen " HUT Damkar, Satpol PP .Dan Satlinmas Cianjur, Tahun 2026

Cianjur, Jabar. agistanews.com – Dengan hadir nya Selaku Bupati Cianjur Dr.Wahyu , menambah meriah dalam perayaan Aksi Momen di tiga satuan dalam merayakan " HUT Damkar ke 107 Dan Satpol PP ke 76 Serta Linmas ke 64 Tahun .

Dalam Acara tersebut hadir selaku Kasat pol PP , Joko Purnomo .S.STP.M.Si. serta pejabat lain nya baik dari Forkopincam dan Jajaran Desa Sabandar. Acara di laksanakan di lapang Bojong . Desa Sabandar Kecamatan Karang tengah Cianjur , Kamis 30 /April 2026.

Pelaksanaan di ikuti dengan aksi simulasi para tim damkar dalam menangkal segala hal" bencana baik bencana Alam ataupun dalam bencana kebakaran serta keluhan warga yang memerlukan tim dari Regu Damkar " Simulasi di lanjut dengan para jajaran tim regu Satuan polisi pamong praja dalam menangani Aksi Huru hara.

Di samping acara "tersebut Bupati , dan Jajaran nya, pimpin lansung dalam pemusnahan Roko ilegal serta minuman keras sebanyak 1756 botol dan 1.317 liter miras .

Selaku Bupati Cianjur " mengapresiasi atas kinerja para anggota jajaran tim satpol PP yang telah membuktikan terhadap warga masyarakat cianjur dalam menangani " akan bahayanya mengkomsumsi minuman yang berakolhol ( Miras) Dan semoga para generasi muda memahami akan bahaya nya' minuman keras serta mengkomsumsi roko Ilegal " ungkapnya. ***Sapta nana

Selasa, 28 April 2026

Drama Pengangkatan Kepsek di Bandung Barat: CKS Menunggu, Viloting Berjalan

Bandung Barat, agistanews.com – Polemik pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat kini memasuki babak yang kian memanas. Sejumlah Calon Kepala Sekolah (CKS) yang telah dinyatakan lulus seleksi justru masih terkatung-katung tanpa kepastian pelantikan. Ironisnya, di saat yang sama, peserta program viloting sudah lebih dulu dilantik dan resmi menduduki kursi jabatan strategis. Selasa, 28/4/2026

Situasi ini memantik tanda tanya besar publik: ada apa di balik tersendatnya pelantikan para CKS? Dugaan ketidakadilan hingga minimnya transparansi pun mencuat ke permukaan, memperkeruh kepercayaan terhadap proses penempatan jabatan di sektor pendidikan.

Rasa kecewa dan frustrasi kini dirasakan para CKS. Mereka merasa diperlakukan tidak adil—setelah melewati seluruh tahapan seleksi yang panjang dan melelahkan, harapan mereka justru digantung tanpa kejelasan waktu.

Salah seorang CKS yang memilih anonim meluapkan kekecewaannya dengan nada tajam.

“Kami ini sudah lulus, sudah mengikuti semua proses sesuai aturan. Tapi sampai hari ini hanya disuruh menunggu tanpa kepastian. Sementara yang ikut viloting sudah dilantik duluan. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya geram.

Lebih jauh, ia menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengganggu roda manajemen sekolah. Banyak sekolah saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), yang kewenangannya terbatas dan dinilai tidak cukup kuat untuk mengambil kebijakan strategis jangka panjang.

“Sekolah butuh pemimpin definitif, bukan Plt yang serba terbatas. Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak langsung pada kualitas pendidikan,” tambahnya.

Desakan pun menguat. Para CKS meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera membuka suara. Mereka menuntut transparansi penuh terkait mekanisme pengangkatan serta kepastian jadwal pelantikan.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara jujur. Jangan biarkan kami terus menggantung tanpa arah. Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab keterlambatan tersebut. Sikap diam ini justru memperbesar spekulasi di tengah masyarakat.

Persoalan ini bukan hal sepele. Kepala sekolah adalah ujung tombak dalam menentukan arah kebijakan dan mutu pendidikan. Jika polemik ini terus dibiarkan tanpa solusi konkret, bukan tidak mungkin dampaknya akan merembet luas—mengancam kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat secara keseluruhan.

Kini publik menunggu: akankah keadilan ditegakkan, atau para CKS akan terus dibiarkan menggantung di tengah ketidakpastian? ***Red

Senin, 20 April 2026

Polres Cianjur Amankan 648 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap Satu Masuk DPO

Cianjur, Jabar. agistanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial S (35) diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Raya Bandung, Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Senin (20/4/2026).

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Total sabu yang dikuasai tersangka diperkirakan mencapai 1 kilogram. Namun sebagian telah sempat diedarkan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 648 gram sabu siap edar,” ujar Alexander, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui tidak bekerja sendiri. Polisi telah mengidentifikasi satu pelaku lain berinisial I yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk tersangka I sudah masuk DPO dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kami optimistis yang bersangkutan segera dapat diringkus,” tambahnya.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***( Ida./Hs )

Minggu, 19 April 2026

suami dari anggota DPRD Provinsi Tati supriati sebut wartawan "perusak".

Kabupaten Bandung Barat —agistanews.com. Polemik mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Tati Supriati, yang digelar pada 17–18 April 2026. Pernyataan Irwan, suami sekaligus staf Tati Supriati, menuai sorotan setelah ia menuding wartawan Kabupaten Bandung Barat “merusak marwah” dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

Dalam pernyataannya, Irwan juga menegaskan bahwa karena wartawan tidak diundang dalam kegiatan tersebut, maka tidak perlu diberikan penghargaan dalam bentuk apa pun, termasuk sekadar penyediaan air minum. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis dan memicu kekecewaan di kalangan awak media yang hadir.

Insiden bermula ketika kegiatan reses yang awalnya berlangsung kondusif berubah tegang di sela acara. 

Irwan menyampaikan bahwa wartawan tidak diundang, sehingga menurutnya tidak ada kewajiban untuk melayani atau menghargai kehadiran media.

Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa wartawan “merusak marwah” serta mempertanyakan legalitas mereka. Hal ini langsung mendapat respons dari para jurnalis yang menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

“Yang menjadi pertanyaan, merusak itu maksudnya apa? Kami datang meliput sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Para jurnalis menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam kegiatan reses merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka juga memastikan seluruh wartawan yang hadir memiliki identitas resmi serta terdaftar di Dewan Pers.
Ketegangan meningkat saat awak media mencoba meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Irwan disebut tetap bersikukuh dengan ucapannya, bahkan dengan nada yang dinilai arogan.

Situasi semakin memanas ketika awak media berupaya mendokumentasikan dan meminta penjelasan lebih lanjut. Seorang sopir yang berada di lokasi diduga ikut menghalangi, hingga terjadi aksi saling dorong. Beberapa wartawan disebut terdorong ke belakang saat mencoba mendekat.

Dalam insiden tersebut, salah satu wartawan juga mengalami kerugian setelah ponselnya ditepis oleh Irwan hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

Selain dugaan pelecehan verbal dan penghalangan kerja jurnalistik, awak media juga menyoroti minimnya transparansi terkait anggaran kegiatan reses. Saat dimintai penjelasan, pihak penyelenggara menolak memberikan keterangan, bahkan untuk penjelasan secara umum.

Permintaan wartawan hanya sebatas klarifikasi global terkait penggunaan anggaran, namun berulang kali dijawab dengan penolakan tanpa penjelasan.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat kegiatan reses merupakan bagian dari aktivitas yang menggunakan anggaran negara.

Para jurnalis menilai rangkaian kejadian ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk penghalangan.

Atas kejadian ini, awak media Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang serta Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Tati Supriati maupun Irwan terkait insiden tersebut. ***RED:AJI

Selasa, 14 April 2026

PELAYANAN TERPADU KEJARI, DINKES, DAN DISDUKCAPIL OGAN ILIR DISAMBUT ANTUSIAS MASYARAKAT TANJUNG RAJA

Ogan Ilir, Sumatera Selatan. kabarciepat.com – Sinergi antarinstansi di Kabupaten Ogan Ilir kembali ditunjukkan melalui kegiatan pelayanan terpadu yang digelar di Kantor Camat Tanjung Raja. Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Ilir. Selasa, 14/4/2026

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari masing-masing instansi, di antaranya Dodi dari Kejari Ogan Ilir, Kepala Dinas Kesehatan Suryadi, Kepala Disdukcapil Zaidan, serta Camat Tanjung Raja Dian Septa.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan berbagai layanan secara gratis dan terjangkau, mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran tanpa biaya, hingga penyediaan sembako murah berupa beras dan minyak goreng dengan sistem tebus murah.

Tidak hanya itu, Kejari Ogan Ilir juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, sebagai bentuk edukasi dan pendampingan hukum secara langsung di tengah masyarakat.

Antusiasme warga Kecamatan Tanjung Raja terlihat tinggi. Sejak pagi hari, masyarakat dari berbagai desa telah memadati lokasi kegiatan untuk memanfaatkan layanan yang disediakan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimcam dan instansi terkait, seperti Polsek Tanjung Raja, Koramil Tanjung Raja, Puskesmas Tanjung Raja, serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Tanjung Raja.

Camat Tanjung Raja, Dian Septa, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi lintas sektor yang dinilai sangat membantu masyarakat. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dengan cakupan yang lebih luas dan pelayanan yang semakin maksimal ke depannya.

“Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut dan lebih meriah lagi, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan publik dapat semakin dekat, mudah diakses, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.

Senin, 13 April 2026

SDN 1 Ciwaruga Raih Juara 3 Lomba LMBKS PAI Tingkat Kecamatan Parongpong

Bandung Barat, agistanews.com – SDN 1 Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Lomba Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa (LMBKS) Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat Kecamatan Parongpong.

Dalam perlombaan tersebut, SDN 1 Ciwaruga berhasil meraih Juara ke-3 pada cabang Bina Hus Shalat. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras siswa yang dibimbing oleh guru agama, Hj. Eulis Atik Noor, S.Pd.I, yang secara intensif melatih peserta didik.

Kepala SDN 1 Ciwaruga, Hj. Nining Yuningsih, S.Pd, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian tersebut. Ia menilai keberhasilan ini tidak lepas dari semangat siswa serta dukungan penuh dari para guru.

“Alhamdulillah, prestasi ini menjadi kebanggaan bagi sekolah kami. Semoga ke depan siswa-siswi SDN 1 Ciwaruga semakin termotivasi untuk terus berprestasi, khususnya dalam bidang keagamaan,” ujarnya.

Ajang LMBKS PAI tingkat Kecamatan Parongpong ini menjadi sarana bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan serta memperkuat nilai-nilai keagamaan sejak dini.

Dengan raihan ini, SDN 1 Ciwaruga berharap dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan meraih prestasi yang lebih tinggi di tingkat yang lebih luas.***iki

Sabtu, 11 April 2026

Program PTSL ATR/BPN Di Cianjur Akan Mencapai Finish Pada April Tahun Ini

Cianjur, agistaNews.com – Kuota sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Cianjur, tahun ini sebanyak 22 ribu. Hingga bulan April. Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah menyelesaikan sekitar 16 ribu.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana, mengatakan, jumlah sertifikasi sertipikat PTSL yang belum selesai secara hitung-hitungan
tinggal sedikit saja. Sehingga, pada bulan ini program PTSL di Kabupaten Cianjur bisa saja dituntaskan.

"Kalau mau diselesaikan, bulan ini juga bisa kami selesaikan," kata Ara, Jumat (10/4/2026).
 
Dibanding daerah lain, sambung Ara, pelaksanaan sertifikasi PTSL di Kabupaten Cianjur terbilang lebih cepat. Sebab, di daerah lain ada yang masih tahap persiapan.

"Di daerah lain itu ada yang baru pelantikan tim. Sedangkan kita sudah menyelesaikan hampir 16 ribu," tuturnya.

Ara menyebutkan, program PTSL tahun ini relatif berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Pada tahun ini mulai dilaksanakan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) atau pengukuran tanah yang dilakukan secara lengkap. 
Pelaksana pengukuran lengkap dilakukan pihak ketiga yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Pengukuran dilaksanakan pada 2025 dan tahun ini mulai dilakukan proses sertifikasi.

"Tahun ini, ILASPP di Kabupaten Cianjur dilaksanakan di Kecamatan Cibinong tersebar di 14 desa. Ada sebanyak 72 ribu bidang tanah," terangnya.

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur mengusulkan kembali ILASPP. Saat ini tahapannya pada proses pengurusan.

"Kita masih kebagian sekitar 3 ribu hektare untuk ILASPP yang merupakan sisa 2025," ungkap Ara.

Ara juga menyebutkan, desa-desa yang belum mendapatkan program PTSL sudah mulai mengajukan. Namun, kata Ara, pengajuannya masih terkendala teknis pengukuran.

"Paling nanti yang masuk (pengajuan PTSL) itu kami akan alokasikan dulu ILASPP-nya," tutupnya. ***Farrell

Kamis, 09 April 2026

Mantan Bupati Cianjur Di Duga Terlibat! Cianjur Goverment Wacht Dorong Terus Kasus Jamaras Agro Gate

Cianjur, agistanews.com –Menindak lanjuti kasus Jamaras Gate di duga yang melibatkan mantan Bupati Cianjur Periode 2020 - 2024 Herman Suherman, Cianjur Government Watch (CGW) terus mendorong pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti, hingga saat ini kasus tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan. Kamis, 9/4/2026

CGW terus mendorong kasus Jamaras Gate ini melalui saluran pres mendesak penegak hukum KPK untuk segera menindak lanjuti. 

Kordinator CGW Hadi Dzikir Nur mengatakan ada beberapa hal yang harus di sikapi dalam kasus jamaras Gate pihaknya ada 4 poin pembohongan sang mantan Bupati Cianjur.
 
"Kami katakan ada empat dusta yang dilakukan mantan bupati Cianjur yang pertama tanah milik pribadi H Herman suherman yang telah dihibahkan terdapat kejanggalan,tanah status kepemilikan awal. Dalam beberapa pernyataan mantan bupati mengatakan bahwa tanahnya tersebut sudah di hibahkan, tapi berdsarkan informasi dari KUA Kecamatan Cugenang tercatat nama M Sholih (H ibang) sebagai Muwaqif /orang yang mewakafkan tanah tersebut",Kata Hadi. 

Dalam Siaran Press kepada di awak media Kamis 09/04/26

Masih menurut Hadi 
" Adanya aliran APBD Senilai kurang lebih 1,4 Miliar turun di Jamaras, memperkuat dugaan peran bupati periode 2020-2024 H Herman Suherman melakukan tindakan menguntungkan pribadi dengan cara menggunakan Kuasanya sebagai Kepala daerah. 
Hal ini juga sudah dilaporkan oleh kami ke KPK RI dan sedang ditindak lanjuti"terang Hadi.

Masih kata Hadi,Poin dusta ketiga adanya kegiatan sewa menyewa yang diduga menjadi keuntungan pribadi.

"Perlu diketahui poin dusta ketiga adalah ,dalam beberapa keterangan H Herman Suherman mengatakan Bahwa Jamaras Agro Farm belum beroperasi, pada Faktanya praktek usaha di wilayah itu sudah ada dalam bentuk sewa penginapan/villa dengan harga kurang lebih 1 juta/malam. Kemudian poin ke empat. Praktik Usaha Jamaras Agro Farm tidak mengindahkan aturan terkait izin usaha yang harusnya ditempuh oleh Badan Usaha sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang ada, meskipun izin belum ada. Tapi bisnis tetap berjalan", Jelasnya.

Hadi juga berharap terkait poin ke empat pihak pemerintah harus berani mengambil langkah yang tegas.

"Untuk point nomor empat terkait kelengkapan izin usaha. Saya berharap Pemerintah Daerah Cianjur harus berani mengambil langkah langkah tegas untuk melakukan peningkatan tindakan kepada Jamaras Agro Farm sebagai unit usaha milik mantan bupati H Herman suherman",Kata dia. ***Farrell

Selasa, 07 April 2026

Diduga Dua Galian C Yang Ada Di Wilayah Desa Sukakerta Kec.Cilaku Kab. Cianjur Tak Berizin Sangat Meresahkan Warga Sekitar

Cianjur, agistanews.com – Aktifitas dua lokasi galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi yang terus beroperasi di kampung pasir jurig RT 02/09 Desa Sukakerta Kec.Cilaku Kabupaten Cianjur,keberadaan aktifitas tambang tersebut menuai kecaman dan keluhan dari warga sekitar tambang tersebut karena aktifitasnya sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar 07/04/2026

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mereka mengatakan setelah adanya Aktifitas tambang (Galian C) tersebut udara semakin kotor karena hilir mudik dan keluar masuknya truck pengangkut pasir tersebut dan jalanpun tidak pernah tahan lama karena di lalui truck pengangkut material yang sangat berat bebannya 
Selain jalan cepat rusak dampak lainnya rawan kecelakaan disaat musim penghujan jalan licin karena tanah dan pasir banyak yang berjatuhan di jalanan "Kami sangat Khawatir dengan keadaan ini" yang sangat mungkin kerusakan jalan dan tanah longsor selain dari itu juga lingkungan kita menjadi rusak dengan adanya aktifitas penambangan pasir dan batu tersebut ujar warga yang tidak mau disebut namanya

Menurut keterangan warga tambang tersebut diduga tidak memiliki izin dan tidak resmi karena sering sekali buka tutup setiap ada informasi akan adanya sidak dari dinas terkait,kami inginkan pemerintah dinas terkait segera menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap Galian galian tambang yang tidak mempunyai izin tambang di wilayah Desa Sukakerta tersebut karena sangat mengganggu Aktifitas pengguna jalan jalur Kubang- Sukaluyu tegasnya
Hingga berita ini di turunkan pihak pemerintah Desa maupun instansi terkait kabupaten Cianjur belum ada yang memberikan keterangannya mengenai status Dua (2) galian tersebut 

Warga berharap sesegera mungkin pemerintahan Cianjur memberikan tindakan tegas terhadap Dua (2) Galian C tersebut untuk menjaga kelestarian alam sekitarnya. ***Bronk iwan

Melonjak Nya Harga Plastik Di Pasar Dan Grosir Di Cianjur Imbasnya Komplik Di Timur Tengah.

Cianjur Jabar, agistanews.com – Kenaikan harga plastik diprediksi menjadi dampak lanjutan dari konflik di Iran, yang perlahan mulai dirasakan konsumen global. Para ahli memperingatkan, berbagai produk berbahan plastik akan mengalami kenaikan harga dalam waktu dekat.

Plastik sendiri sebagian besar dibuat dari minyak, yang harganya telah melonjak lebih dari 40% sejak perang dimulai pada akhir Februari.

Profesor praktik rantai pasok di Syracuse University, Patrick Penfield, menyebut sejumlah produk seperti alat makan sekali pakai, minuman kemasan, hingga kantong sampah berpotensi menjadi yang pertama mengalami kenaikan harga dalam beberapa pekan ke depan.

Namun, penggunaan plastik yang luas dalam rantai pasok membuat sulit untuk menentukan secara pasti sumber kenaikan harga suatu produk.

“Ini salah satu kondisi di mana Anda hanya bisa menggelengkan kepala saat berbelanja. Anda tidak tahu apakah itu karena inflasi umum, kenaikan sewa, tetapi Anda tetap harus membayar lebih,” kata Joseph Foudy, profesor ekonomi di NYU Stern School of Business dikutip dari CNN, Selasa (7/4/2026).

Lonjakan harga plastik tidak lepas dari kenaikan harga minyak dan gas alam yang terjadi akibat gangguan pasokan energi global.

Salah satu pemicunya adalah ancaman terhadap jalur Strait of Hormuz, yang menjadi rute penting bagi sekitar 20% pasokan minyak dan gas dunia. ( I.***s )

Penuhi Panggilan KPK LBH LMP Cianjur Lengkapi Bukti Dugaan Suap Jabatan Di Lingkungan Pemda Cianjur

Jakarta, agistanews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Macab Cianjur kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat permintaan kelengkapan data dari KPK guna mendalami laporan masyarakat mengenai indikasi praktik jual-beli jabatan.

Perwakilan LBH LMP Cianjur, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memperkuat pengaduan yang sebelumnya telah teregistrasi pada 9 Februari 2026 dengan nomor 2026-A-00674.

"Kami hadir untuk memenuhi permintaan lembaga antirasuah terkait pemenuhan bukti dan bahan keterangan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait tata kelola pemerintahan di Cianjur," ujar Iwan (26/2).

Fokus Hukum dan Transparansi
Iwan menambahkan, laporan tersebut menitikberatkan pada potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal-pasal suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Pihaknya berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menelaah laporan tersebut. 

"Kami mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum demi kepentingan publik di Kabupaten Cianjur," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik, ruang klarifikasi akan tetap dibuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan lebih lanjut. ***Yudi Farell

Minggu, 05 April 2026

Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa di Ciptaharja Gunakan Dana Desa TA 2026

Bandung Barat, agistanews.com –Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong kembali terlihat nyata dalam pembangunan infrastruktur desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Meski cuaca kurang bersahabat, warga tetap bahu-membahu bekerja secara swadaya demi memperbaiki akses jalan lingkungan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan yang dilakukan berupa pembangunan jalan rabat beton sepanjang 150 meter dengan lebar 2,5 meter dan ketebalan 12 cm.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Kampung Sirnagalih, RW 020, wilayah Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Warga dari RW 6, RW 7, RW 10, dan RW 20 turut terlibat aktif melalui kerja bakti, sehingga proses pembangunan berjalan lancar meski sempat diguyur hujan.

Sebelum pelaksanaan, rencana kegiatan telah dibahas melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagai bentuk transparansi dan pelibatan masyarakat dalam menentukan skala prioritas.

Kepala Desa Ciptaharja, Idham Martadinata, menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga yang terlibat langsung dalam pembangunan tersebut.

Berdasarkan papan kegiatan, proyek ini dilaksanakan oleh TPK Desa Ciptaharja dengan total anggaran Rp64.346.200, biaya umum Rp2.552.000, pajak Rp6.324.275, dan realisasi pelaksanaan sebesar Rp55.469.925.

Dengan selesainya pembangunan ini, diharapkan akses warga menjadi lebih baik serta mampu menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.***Endang

Soroti Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur : Wakil Ketua DPRD Cianjur Angkat Bicara

Cianjur, agistanews.com –Rentetan kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga anak bawah umur di Kabupaten Cianjur baru-baru ini memicu keprihatinan mendalam dan mengundang reaksi dari berbagai pihak. 

Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Lepi menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan asusila, terlebih korbannya adalah anak-anak. 

Menurut Lepi, penegakan hukum yang tegas adalah harga mati untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Semua tindak kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur harus ditindak dengan tegas. Jika terbukti, harus diberikan hukuman yang berat. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih hati-hati dalam mengawasi anak-anak kita", tutur Lepi saat memberikan tanggapan terkait maraknya kasus tersebut, Minggu (5/4/26).

Terkait tiga kasus yang mencuat secara berurutan di Cianjur, Lepi meminta kepolisian menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Lepi menekankan bahwa sanksi hukum tidak boleh lembek agar mampu memberikan efek jera yang nyata.

"Saya minta penegakan hukum setegak-tegaknya. Kalau terbukti salah, hukum dengan ancaman maksimal menggunakan pasal berat. Tidak boleh ada tawar-menawar dalam kasus seperti ini", imbuhnya.

Meski mendorong tindakan keras, Lepi menyatakan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku. Ia mengaku optimis dan yakin terhadap kinerja kepolisian di Cianjur dalam mengusut tuntas perkara-perkara tersebut dengan profesional.

Di sisi lain, politisi ini mengingatkan bahwa tanggung jawab melindungi anak bukan hanya di pundak penegak hukum saja, melainkan seluruh lapisan masyarakat harus turut berperan dan terlibat. 
Tak lupa Lepi juga mengajak warga Cianjur untuk membangun sistem deteksi dini di mulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.

"Kita harus menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan masyarakat yang ramah anak. Munculnya kasus-kasus ini menuntut kita semua untuk lebih aware terhadap keseharian anak-anak kita" kata dia.

DPRD Kabupaten Cianjur berkomitmen akan terus mengawal perkembangan kasus-kasus seperti ini untuk memastikan para korban mendapatkan keadilan dan pendampingan yang layak dari instansi dan pihak-pihak terkait. ***Yudi Farrell

Sabtu, 04 April 2026

‎KOPRI PC PMII Cianjur Mengutuk Kasus Kekerasan Seksual Anak, Menuntut Keadilan dan pemulihan Korban

Cianjur, agistaNews.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. 4/4/2026
‎Peristiwa tragis ini diduga dilakukan oleh dua oknum pria yang bertindak keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sekitar.
‎Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencoreng nilai-nilai moral dan norma sosial.
‎“Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Kami mengecam keras para pelaku yang telah merampas hak anak untuk hidup aman dan bermartabat,” tegas Tela Mutia.
‎Lebih lanjut, Tela juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D junto Pasal 81 yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
‎Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menegaskan sanksi pidana dan hak korban atas perlindungan dan pemulihan, juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
‎Sebagai bentuk sikap tegas, KOPRI PC PMII Cianjur menyampaikan tuntutan sekaligus desakan sebagai berikut:

‎1. Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih.

‎2. Menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎3. Mendesak DPPKBP3A Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif dan berkelanjutan kepada korban hingga pulih secara mental.

‎4. Mendesak DPPKBP3A untuk menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, responsif, serta ramah anak dan perempuan.

‎5. Mendesak DPPKBP3A dan pihak terkait untuk menjamin keamanan serta perlindungan korban dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tekanan.

‎6. Mendorong pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk menghadirkan langkah preventif yang konkret guna mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa yang akan datang.
‎“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk bersama-sama Speak Up memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan dan meningkatkan kepedulian sosial,” Kata Dia.
‎KOPRI PC PMII Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau kasus ini hingga tuntas serta memastikan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan. ***Yudi Farrell

Kamis, 02 April 2026

RT dan RW Adalah Garda Terdepan Dalam Pelayanan Masyarakat

Cianjur, agistanews.com –Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur menggelar acara pelantikan dan pembinaan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Pamoyanan masa bakti 2026-2029. Acara yang juga dirangkaikan dengan halal bihalal tersebut berlangsung khidmat di Aula Gedung KONI Cianjur, Kamis, 2/4/2026.

Sebanyak 83 ketua RT dan RW resmi dilantik oleh Lurah Pamoyanan. Pelantikan ini menandai dimulainya kepengurusan baru hasil pemilihan serentak yang digelar pada Februari lalu.

Camat Cianjur, Saripudin, yang turut menyaksikan prosesi pelantikan, menekankan peran strategis RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik.

"Kurang lebih ada 83 RT dan RW. Mudah-mudahan ini merupakan regenerasi dari kepengurusan lama ke kepengurusan baru, sehingga memberikan semangat baru dalam bekerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Saripudin.

Ia menambahkan bahwa fungsi RT dan RW adalah garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat. Mulai dari urusan administrasi hingga penanganan situasi krusial di wilayah.

"Biasanya ketua RT itu kalau ada kejadian seperti kebakaran, kenakalan remaja, atau hal-hal penting lainnya, RT lah yang harus lebih tahu. Nanti RT dan RW akan berkoordinasi dengan pemerintah yang lebih tinggi, yaitu kelurahan, dan selanjutnya akan kami sambungkan ke pemerintah kecamatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Pamoyanan, Irman Ruslandi, mengungkapkan rasa syukurnya karena seluruh proses pemilihan dan pelantikan berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

"Alhamdulillah, pada siang hari ini Kelurahan Pamoyanan menyelenggarakan halal bihalal sekaligus pelantikan RT dan RW periode 2026-2029. Kegiatan pemilihan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu berjalan dengan aman dan lancar," tutur Irman.

Irman berharap para ketua RT dan RW yang baru dapat bekerja sama secara maksimal dengan pihak kelurahan. Ia mengingatkan bahwa dalam setiap permasalahan di masyarakat, RT dan RW-lah yang pertama kali berhadapan dengan warga sebelum melapor ke kelurahan.

Terkait kriteria calon, Irman menjelaskan bahwa panitia pemilihan tingkat kelurahan telah menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk batas usia maksimal 80 tahun. Untuk jenjang pendidikan tidak diatur secara ketat, namun calon harus bisa baca, tulis, dan yang terpenting mampu mengoperasikan ponsel pintar (smartphone) berbasis Android.

"Karena kalau ada apa-apa, laporan pasti akan disampaikan melalui HP," pungkas Irman. ***Farel

PERNYATAAN SIKAP & SERUAN PUBLIKBEM PTNU SE-NUSANTARA

Jakarta, Agistanews.com – Sesuai dengan hasil konsolidasi pada 23 Maret 2026 serta diskusi publik pada 31 Maret 2026, kami BEM PTNU se-Nusantara bersama Pengurus Wilayah DKI Jakarta menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum militer terhadap aktivis KontraS, Sahabat Andrie Yunus.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa.Ini adalah alarm keras bahwa ruang aman untuk bersuara di negeri ini kian menyempit.

Korban merupakan bagian dari lembaga yang selama ini konsisten menyuarakan kritik terhadap kekuasaan dan pelanggaran HAM. Dalam konteks tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan: apakah ini semata kebetulan, atau ada relasi yang lebih dalam?

Kami juga menyoroti bahwa istilah “oknum” terlalu sering digunakan.
Sebagaimana disampaikan oleh Arya Eka Bimantara, penggunaan istilah tersebut tidak boleh menjadi cara untuk menyederhanakan persoalan struktural. Jika kejadian serupa terus berulang, maka yang perlu ditelusuri bukan hanya individu, tetapi juga pola dan kemungkinan sistem yang membiarkannya terjadi.

Senada dengan itu, Angles Firnanda menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis, dalam bentuk apa pun, selalu membawa pesan implisit: membungkam. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan sipil dan kualitas demokrasi itu sendiri.

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh Koordinator Wilayah BEM PTNU DKI Jakarta yang menegaskan bahwa peristiwa ini harus dibaca sebagai peringatan serius bagi negara. Ia menyampaikan bahwa ketika aktivis menjadi target kekerasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat. Negara tidak boleh abai, dan harus hadir secara tegas untuk memastikan ruang demokrasi tetap terlindungi.

Kami memandang bahwa jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka itu bukanlah keadilan yang utuh. Hal tersebut hanya akan menjadi mekanisme jangka pendek untuk meredam kemarahan publik, tanpa menyentuh akar persoalan.

Demokrasi tidak runtuh dalam satu waktu.Ia melemah secara perlahan: ketika masyarakat mulai takut berbicara, ketika kritik dibungkam, dan ketika negara tidak hadir secara tegas.
Hari ini yang diserang adalah seorang aktivis.
Besok, ancaman itu bisa menyasar siapa saja.

Oleh karena itu, melalui forum ini kami menyampaikan sikap:

1. Mengawal penuh proses hukum BEM PTNU se-Nusantara akan mengawal secara aktif dan berkelanjutan proses hukum atas kasus ini hingga tuntas. Kami menuntut penanganan yang adil, transparan, dan akuntabel, serta mendesak Jaksa Penuntut Umum Militer untuk memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku.
2. Mendorong pengusutan hingga ke akar Kami meminta Panglima TNI dan institusi terkait untuk mengembangkan penyelidikan secara komprehensif, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini.
3. Evaluasi peran militer dalam ranah sipil Kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta penegasan kembali batasan peran militer agar tetap profesional dan tidak memasuki ranah sipil yang bukan kewenangannya.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, kami menegaskan bahwa militer harus tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, menjaga kedaulatan di tengah dinamika global yang kompleks.

Negara saat ini sedang diuji.Bukan hanya dalam hal menangkap pelaku, tetapi dalam keberanian untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pesan yang muncul sangat berbahaya:bahwa kekerasan terhadap suara kritis masih dapat dinegosiasikan.
Dan pada titik itu, demokrasi bukan hanya melemah tetapi kehilangan maknanya.

Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP Bawah Umur Cianjur: Korban dan Kuasa Hukum Menanti Kepastian Hukum

Cianjur, agistanews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial ZF di Kabupaten Cianjur kini menjadi perhatian publik. Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut. Jumat, 3/4/2026

Peristiwa bermula saat korban ZF bersama dua rekannya, G dan A, diajak bepergian oleh dua pemuda berinisial At dan F. Ketiganya kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan sekitar RSUD Cianjur.

Di lokasi tersebut, para pelaku diduga memaksa korban ZF mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran. 

Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual. Rekan korban, G, dilaporkan sempat melakukan perlawanan saat akan dicabuli dan berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan. G dan A kemudian kembali ke lokasi untuk menyelamatkan ZF dan membawanya pulang dalam kondisi trauma.

Ibu korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur pada 27 Februari 2026. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan pada 3 Maret 2026, pihak keluarga masih menanti langkah tegas berupa pengamanan terhadap 
para terduga pelaku.

Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Rizal Renggowasito, S.H., yang terdiri dari Adv. Mochamad Dava Adithya, S.H., Adv. Rizal Renggowasito, S.H., dan Adv. Guna Dzikri Johansyah, S.H., menegaskan pentingnya penanganan cepat dalam kasus ini.

"Kami berharap pihak Polres Cianjur segera melakukan tindakan tegas. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, perkara ini mengacu pada UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014) yang bersifat khusus (lex specialis)," ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resminya,Kamis (02/04/2026).

Selain jalur hukum, tim kuasa hukum mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis yang maksimal.

"Pendampingan psikologis secara berkelanjutan sangat dibutuhkan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kami meminta instansi terkait memberikan perhatian penuh demi pemulihan mental anak tersebut," pungkas mereka. ***Farrel