Minggu, 01 Februari 2026

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Sanggahan FGTK KBB

 

Bandung Barat, mediainvestigasinews.07.com — 

‎Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu resmi diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku tahun 2026 secara bertahap, dengan syarat utama sebagai berikut:

‎1. Evaluasi kinerja positif (triwulan & tahunan). 

‎2. Kebutuhan formasi instansi, karena tidak semua instansi otomatis membuka formasi penuh waktu. 

‎3. Masa kerja sesuai ketentuan dalam KepmenPAN-RB. 

‎4. Persetujuan pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB. 

‎Ketua Umum Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menanggapi aturan tersebut dengan menyampaikan sejumlah sanggahan. Menurutnya, mekanisme resmi pemerintah pusat ini menimbulkan dilema di daerah, khususnya Bandung Barat, yang sejak tahun 2021 hingga 2025 telah kehilangan kurang lebih 1.500 guru SD dan SMP karena purna bakti. Kekosongan tenaga pendidik ini menuntut langkah cepat dari pemerintah daerah.

‎“Jika pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu hanya mengandalkan evaluasi kinerja dan seleksi, maka guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi bisa tersisihkan. Sementara generasi muda yang baru 2–5 tahun mengajar justru lebih cepat mendapat kesempatan. Ini jelas menimbulkan rasa ketidakadilan,” tegas Riki.

‎Ia juga menyoroti bahwa di Bandung Barat, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam dua tahap. Pertanyaan besar muncul: tahap mana yang akan diprioritaskan terlebih dahulu? Apakah pemerintah daerah akan mengajukan formasi penuh waktu sesuai kebutuhan riil, atau mengikuti mekanisme pusat tanpa mempertimbangkan kondisi lokal?

‎FGTK KBB menekankan bahwa pemerintah daerah Bandung Barat harus segera menyusun strategi yang berpihak pada guru senior sekaligus membuka ruang bagi generasi baru. “Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana aturan pusat, tetapi juga memperjuangkan keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi. Pendidikan di Bandung Barat membutuhkan kebijakan yang seimbang dan manusiawi,” tambahnya. ***Red

Peredaran Obat Golongan G Resahkan Warga Ngamprah

 

Ngamprah, mediainvestigasinews.07.com – Warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, digemparkan dengan beredarnya obat-obatan jenis golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter. Fenomena ini menimbulkan keresahan karena obat golongan G termasuk kategori yang penggunaannya harus diawasi ketat sesuai aturan kesehatan. Minggu, 1/2/2026

Foto yang diambil di depan Warkop Barokah, Jalan Raya Batujajar, menunjukkan suasana lingkungan masyarakat yang menjadi sorotan terkait dugaan peredaran obat terlarang tersebut. Lokasi ini berada di ketinggian 680 meter di atas permukaan laut, dengan koordinat 6.86435S 107.503018E, sebagaimana tercatat dalam metadata foto.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, berinisial U (45) menyampaikan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus mendorong aparat terkait untuk menindak tegas peredaran obat golongan G. “Kami khawatir dampak buruknya terhadap generasi muda. Perlu ada pengawasan lebih ketat agar tidak menimbulkan korban,” ujarnya.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan dinas kesehatan segera melakukan razia serta sosialisasi agar warga lebih memahami bahaya penyalahgunaan obat golongan G. Peredaran obat ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan masa depan anak-anak serta remaja di wilayah Bandung Barat.**graksa