JAKARTA, agistanews.com – Menjelang Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026 sekaligus penyampaian Pengantar Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027, Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) mendesak pemerintah memberikan kepastian atas penyelesaian status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Bagi GTKN, persoalan tersebut tidak dapat terus berlarut. Ribuan guru dan tenaga kependidikan yang selama ini menjalankan tugas negara dinilai masih menunggu kepastian mengenai masa depan status kepegawaiannya. Karena itu, pidato kenegaraan dipandang sebagai momentum penting bagi Presiden untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur pendidikan.
GTKN menyatakan masih menaruh kepercayaan bahwa Presiden memiliki komitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut. Kepastian perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dinilai bukan sekadar penyesuaian administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Namun, di balik besarnya harapan itu, keresahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan disebut terus meningkat. GTKN menilai ketidakjelasan arah kebijakan berpotensi memperpanjang ketidakpastian yang selama ini dirasakan para PPPK Paruh Waktu.
Organisasi tersebut juga menyampaikan bahwa apabila Pidato Kenegaraan Presiden belum memberikan kejelasan mengenai penyelesaian status PPPK Paruh Waktu, gelombang penyampaian aspirasi secara damai diperkirakan akan semakin menguat. GTKN menyebut lebih dari 20.000 anggotanya, bersama tenaga kesehatan dan tenaga teknis, telah menyatakan kesiapan untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
GTKN berharap pemerintah memanfaatkan momentum pembahasan RAPBN 2027 untuk menghadirkan kepastian kebijakan yang selama ini dinantikan. Menurut organisasi tersebut, kepastian status bukan hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
"Yang kami tuntut bukan janji baru, melainkan kepastian. Negara perlu memberikan kejelasan mengenai penyelesaian status PPPK Paruh Waktu agar para guru dan tenaga kependidikan dapat bekerja dengan tenang serta memperoleh penghargaan yang layak atas pengabdiannya," demikian penegasan GTKN.
GTKN menutup pernyataannya dengan harapan agar Pidato Kenegaraan Presiden 14 Agustus 2026 menjadi titik balik penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu, sehingga keadilan dan kesejahteraan bagi guru serta tenaga kependidikan dapat segera diwujudkan. ***Red






0 komentar:
Posting Komentar