BANDUNG BARAT || Agistanews.com — Keberadaan dan validitas data peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Citatah Endah yang berlokasi di Kampung Cicocok RT 03/RW 03, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya aduan dari salah seorang tokoh masyarakat berinisial E, yang mempertanyakan kesesuaian antara jumlah peserta didik yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi sarana dan aktivitas belajar yang menurutnya terlihat di lokasi.
Berdasarkan informasi yang diterima, dalam data Dapodik PKBM Citatah Endah tercantum sebanyak 319 peserta didik laki-laki dan 206 peserta didik perempuan, dengan total mencapai 525 peserta didik.
Namun, jumlah tersebut dinilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut karena berdasarkan pengamatan masyarakat, fasilitas ruang belajar yang tersedia disebut hanya berjumlah dua ruangan.
E mengaku merasa heran dengan jumlah peserta didik yang cukup besar tersebut apabila dibandingkan dengan kondisi tempat kegiatan belajar mengajar di lokasi.
“Saya melihat data jumlah siswanya cukup banyak, 319 laki-laki dan 206 perempuan, total 525 siswa. Tapi kelas yang tersedia hanya dua ruangan. Kalau kegiatan belajar Sabtu atau Minggu, yang saya lihat datang tidak begitu banyak, paling sekitar 50 sampai 70 siswa. Jadi sisanya ke mana dan bagaimana sistem kegiatan belajarnya, itu yang perlu dijelaskan,” ungkap E kepada awak media, Sabtu (30/8/2026).
Menurutnya, informasi tersebut bukan untuk langsung menuduh adanya pelanggaran, melainkan menjadi dasar agar pihak terkait melakukan pengecekan secara objektif terhadap kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Menindaklanjuti adanya aduan tersebut, awak media kemudian mendatangi lokasi PKBM Citatah Endah di Kampung Cicocok, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, pada Minggu (31/8/2026).
Saat berada di lokasi, awak media tidak berhasil bertemu langsung dengan kepala sekolah maupun pihak yayasan. Awak media hanya bertemu dengan seorang berinisial R, yang disebut sebagai anak dari pimpinan PKBM.
Dalam keterangannya, R menyebut jumlah peserta didik yang aktif belajar diperkirakan mencapai sekitar 300 orang. Ia juga membenarkan bahwa kegiatan belajar dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
“Yang belajar mungkin sekitar 300 siswa. Belajarnya Sabtu dan Minggu,” ujar R.
Ketika ditanya mengenai ketersediaan sarana ruang kelas, R juga menyampaikan bahwa di lokasi tersebut hanya tersedia dua ruang kelas.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola PKBM maupun instansi pendidikan yang berwenang. Terutama mengenai mekanisme pembagian jadwal belajar, sistem kehadiran peserta didik, kapasitas rombongan belajar, hingga kesesuaian data peserta didik yang tercatat dalam sistem Dapodik.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan PKBM Citatah Endah.
Awak media meminta kepada R untuk dapat mempertemukan dengan orang tuanya selaku pihak yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga tersebut.
Namun R hanya menyampaikan bahwa permintaan tersebut akan diteruskan.
“Nanti saya sampaikan,” singkat R.
Setelah itu, awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta waktu bertemu dengan kepala PKBM maupun ketua yayasan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Karena itu, pemberitaan ini masih terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak PKBM Citatah Endah maupun yayasan yang menaunginya.
Persoalan utama yang mencuat bukan semata-mata soal jumlah peserta didik yang besar, melainkan perlunya memastikan apakah data yang tercantum dalam sistem pendidikan telah sesuai dengan kondisi faktual.
Apabila memang terdapat 525 peserta didik yang tercatat secara resmi, maka penting untuk dilakukan pemeriksaan terkait sejumlah aspek, di antaranya:
Keberadaan dan identitas seluruh peserta didik;
*Status aktif masing-masing peserta didik;
*Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
*Dokumen administrasi pendaftaran;
*Daftar hadir kegiatan pembelajaran;
*Pembagian jadwal dan rombongan belajar;
Ketersediaan ruang belajar;
*Jumlah tutor atau tenaga pendidik;
*Kesesuaian data Dapodik dengan kondisi faktual;
*Serta mekanisme pelaksanaan kegiatan belajar bagi seluruh peserta didik yang tercatat.
Hal tersebut penting dilakukan karena Dapodik merupakan bagian dari sistem data pendidikan nasional yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi hingga pengambilan kebijakan pendidikan.
Kementerian Pendidikan juga menegaskan bahwa data pendidikan harus dikelola secara akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan pada Agustus 2026, Kemendikdasmen secara terbuka menyatakan keseriusannya dalam menelusuri informasi terkait dugaan penyalahgunaan data peserta didik dalam sistem Dapodik dan menekankan pentingnya proses verifikasi secara objektif.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat maupun pihak terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi langsung terhadap PKBM Citatah Endah agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila seluruh data peserta didik terbukti valid dan kegiatan pembelajaran memang berjalan dengan sistem pembagian jadwal tertentu, maka pihak pengelola perlu menjelaskan kepada publik secara terbuka.
Sebaliknya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual, maka perlu dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dugaan ketidaksesuaian atau kemungkinan manipulasi data pendidikan, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang ini menjadi dasar utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Dalam Pasal 66, disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Artinya, apabila terdapat informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian data atau pelaksanaan pendidikan, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
2. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Regulasi ini merupakan salah satu dasar penting dalam tata kelola data pendidikan nasional dan saat ini berstatus berlaku.
Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan Satu Data di lingkungan pendidikan, termasuk pentingnya pengelolaan data yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan kebijakan. Regulasi ini juga menggantikan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Dengan demikian, setiap data pendidikan yang disampaikan melalui sistem resmi harus dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi kebenarannya.
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Prinsip utama Satu Data Indonesia adalah tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut menjadi penting dalam pengelolaan data pendidikan karena data peserta didik dapat menjadi salah satu instrumen dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
4. Potensi Konsekuensi Hukum
Perlu digarisbawahi bahwa hingga saat ini informasi mengenai PKBM Citatah Endah masih berupa dugaan dan belum ada keputusan resmi yang menyatakan terjadi manipulasi data.
Namun apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya tindakan memasukkan data yang tidak sesuai dengan fakta secara sengaja dan data tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan, bantuan, fasilitas atau kepentingan tertentu, maka aparat atau instansi berwenang dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran administrasi tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang, bukan kesimpulan media.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran awal di lapangan.
PKBM Citatah Endah, pihak yayasan, kepala PKBM maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat diberikan ruang yang sama untuk memberikan hak jawab, klarifikasi dan penjelasan terkait jumlah peserta didik, sistem pembelajaran serta kesesuaian data yang tercantum dalam Dapodik.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan apakah data 525 peserta didik tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Jika data valid, tentu harus dapat dibuktikan melalui administrasi dan sistem pembelajaran yang jelas. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka evaluasi dan penanganan sesuai aturan perlu dilakukan secara transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan. ***Red/nugroho