Minggu, 01 Februari 2026

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Sanggahan FGTK KBB

 

Bandung Barat, mediainvestigasinews.07.com — 

‎Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu resmi diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku tahun 2026 secara bertahap, dengan syarat utama sebagai berikut:

‎1. Evaluasi kinerja positif (triwulan & tahunan). 

‎2. Kebutuhan formasi instansi, karena tidak semua instansi otomatis membuka formasi penuh waktu. 

‎3. Masa kerja sesuai ketentuan dalam KepmenPAN-RB. 

‎4. Persetujuan pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB. 

‎Ketua Umum Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menanggapi aturan tersebut dengan menyampaikan sejumlah sanggahan. Menurutnya, mekanisme resmi pemerintah pusat ini menimbulkan dilema di daerah, khususnya Bandung Barat, yang sejak tahun 2021 hingga 2025 telah kehilangan kurang lebih 1.500 guru SD dan SMP karena purna bakti. Kekosongan tenaga pendidik ini menuntut langkah cepat dari pemerintah daerah.

‎“Jika pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu hanya mengandalkan evaluasi kinerja dan seleksi, maka guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi bisa tersisihkan. Sementara generasi muda yang baru 2–5 tahun mengajar justru lebih cepat mendapat kesempatan. Ini jelas menimbulkan rasa ketidakadilan,” tegas Riki.

‎Ia juga menyoroti bahwa di Bandung Barat, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam dua tahap. Pertanyaan besar muncul: tahap mana yang akan diprioritaskan terlebih dahulu? Apakah pemerintah daerah akan mengajukan formasi penuh waktu sesuai kebutuhan riil, atau mengikuti mekanisme pusat tanpa mempertimbangkan kondisi lokal?

‎FGTK KBB menekankan bahwa pemerintah daerah Bandung Barat harus segera menyusun strategi yang berpihak pada guru senior sekaligus membuka ruang bagi generasi baru. “Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana aturan pusat, tetapi juga memperjuangkan keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi. Pendidikan di Bandung Barat membutuhkan kebijakan yang seimbang dan manusiawi,” tambahnya. ***Red

0 komentar:

Posting Komentar