CIANJUR, agistanews.com — Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi orasi di depan Pengadilan Negeri Cianjur sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) No.1 dan No.2 Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Selasa (26/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menuding adanya dugaan pelanggaran hukum, manipulasi administrasi pertanahan, hingga penerbitan sertifikat yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung terkait lahan seluas kurang lebih 461,9 hektare tersebut.
Koordinator aksi dalam orasinya menyebut bahwa tanah yang sebelumnya merupakan area perkebunan teh dan dinilai sebagai aset bernilai ekonomi tinggi itu kini diduga telah dikuasai pihak-pihak tertentu melalui proses yang dianggap cacat hukum.
“Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat dan petani kini diduga dirampas oleh mafia tanah melalui berbagai cara yang terstruktur,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Aliansi menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang disebut telah menetapkan PT Mutiara Bumi Parahyangan sebagai pihak yang sah atas lahan tersebut. Namun, mereka mempertanyakan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak lain yang dinilai bertentangan dengan putusan hukum tersebut.
Selain itu, massa aksi juga menuding adanya dugaan manipulasi batas administrasi wilayah dari Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi yang disebut dilakukan untuk mempermudah proses penerbitan dokumen pertanahan.
Dalam orasinya, Aliansi juga menduga adanya pemalsuan surat keterangan desa, perubahan status administrasi lahan, hingga dugaan penyalahgunaan program Reforma Agraria yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan petani kecil.
“Mereka menilai penerima manfaat program justru bukan warga setempat maupun petani kecil, melainkan pihak luar dan oknum tertentu,” ujar salah satu peserta aksi.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan perusakan aset perkebunan berupa tanaman teh yang sebelumnya menjadi bagian dari kawasan tersebut. Mereka menilai tindakan itu merugikan masyarakat dan negara.
Atas berbagai dugaan tersebut, Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak pengusutan tuntas atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyimpangan administrasi pertanahan.
Meminta pembatalan sekitar 727 SHM yang dianggap cacat hukum.
Mendesak evaluasi dan penindakan terhadap oknum aparat desa maupun pihak terkait yang diduga terlibat.
Meminta pengembalian status wilayah tanah ke administrasi Desa Cikancana.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami bukan pengacau, kami memperjuangkan hak masyarakat dan tegaknya hukum. Perjuangan ini akan terus berjalan sampai keadilan ditegakkan,” tutup orator dalam aksi tersebut. ***Red/Ida






0 komentar:
Posting Komentar