CIANJUR, agistanews.com – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 14,819 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial FL dan GH telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu karena diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal barang serta jaringan yang lebih luas.
«"Barangnya tidak dari Cianjur, dari wilayah lain yang belum bisa saya sebutkan. Kami masih mengejar tersangka FL dan GH. Harapan kami, perkembangan kasus ini dapat kami sampaikan pada konferensi pers berikutnya," ujar Alexander.»
Kapolres menjelaskan, tersangka EM ditangkap di kediamannya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan lokasi penyimpanan ganja di sebuah saung yang berada di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Cipanas.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan paket ganja siap edar, alat press vakum, timbangan elektronik, serta berbagai perlengkapan pengemasan. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 14,819 kilogram ganja kering.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang akan dianalisis untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
«"Kami berhasil menyita satu buah handphone yang akan kami assessment. Kami akan menentukan apakah yang bersangkutan merupakan pengedar yang harus diproses hukum atau pengguna yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi. Terhadap pengedar kami tegakkan hukum, sedangkan pengguna yang memenuhi ketentuan akan kami upayakan rehabilitasi," jelas Kapolres.»
Alexander menambahkan, Polres Cianjur akan berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Cianjur untuk mendalami data penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur.
«"Kami berharap ke depan dapat kembali menggelar konferensi pers dengan pengungkapan yang lebih besar. Bukan untuk menunjukkan masyarakat semakin banyak terpapar, tetapi sebagai bukti bahwa kami terus berupaya mencegah barang haram ini beredar di tengah masyarakat," tegasnya.»
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga maksimal 12 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Hingga kini, penyidik Polres Cianjur masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu dua tersangka yang masih buron. ***Red






0 komentar:
Posting Komentar