Breaking News

Jumat, 29 Mei 2026

Bejatnya Seorang Ayah Tiri Tega Melakukan Kekerasan Dan Penganiayaan Terhadap Anak Tirinya Sendiri Mengakibat Meninggal Dunia.

Cianjur, agistanews.com - Hasil Press Release Hari Jum'at tanggal ( 29/05/2026) Di Aulia Polres Cianjur Seorang remaja perempuan berinisial SH ( 16 ) ,Warga kp. Sindangsari Rt 02/Rw 02 Desa Ciramagirang, 
Kec.Cikalongkulon Kab.cianjur ditemukan meninggal dunia didalam kamar rumahnya pada hari Minggu ( 24/05/2026) pukul 09.00 WIB, Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya sendiri 

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi, Mengatakan Korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial ES ( 32 ), yang merupakan sepupu pelaku sekaligus,pemegang kunci rumah,saat saksi datang untuk mengecek rumah saksi masuk melalui pintu belakang dan mencium bau tidak sedap,Ia juga melihat kipas angin kecil masih menyala di depan korban." Ungkap saksi
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga terancam pasal tambahan dalam KUHP yang dapat menambah masa hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Komitmen Kepolisian
Kapolres Cianjur menutup konferensi pers dengan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan keluarga. Polres Cianjur berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Cianjur,” tegas AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi ***( Ida/Hs )

0 komentar:

Posting Komentar