Selasa, 28 Juli 2026

DUGAAN MARK-UP ANGGARAN BELANJA SEWA HOTEL DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2025 SENILAI Rp4.288.260.000 JADI SOROTAN PUBLIK

‎Bandung Barat, agistanews.com
‎Dugaan adanya ketidakwajaran dalam anggaran belanja sewa hotel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp4.288.260.000 menjadi perhatian masyarakat. Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, efisiensi, serta kesesuaian penggunaannya dengan kebutuhan kegiatan yang dilaksanakan.
‎Sorotan publik diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat sebagai pengguna anggaran. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat sebagai mitra kerja di bidang pendidikan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum.
‎Sorotan muncul setelah informasi mengenai alokasi anggaran belanja sewa hotel Tahun Anggaran 2025 diketahui masyarakat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
‎Peristiwa ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
‎Menurut sejumlah warga, nilai anggaran yang dinilai cukup besar perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan pemborosan maupun mark-up anggaran. Masyarakat berharap seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
‎Masyarakat mendorong agar dilakukan klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, masyarakat berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎Kutipan Narasumber (Warga)
‎"Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai peruntukan dan realisasi anggaran tersebut. Transparansi sangat penting agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
‎Dasar Hukum yang Relevan Apabila Terbukti Terjadi Penyimpangan
‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
‎Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
‎Media Agista TV membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Inspektorat Daerah, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, data, atau dokumen pendukung terkait penggunaan anggaran belanja sewa hotel Tahun Anggaran 2025, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ***Red - Amry

0 komentar:

Posting Komentar