CIANJUR, Agistanews.com – Seorang pedagang kelapa tewas setelah ditusuk dalam cekcok dengan sesama pedagang di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih mendalami motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Insiden terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pasar Muka Ramayana, Cianjur. Korban diketahui bernama Ujang Sunandar (36), seorang pedagang kelapa, sedangkan pelaku berinisial DAM (29) yang berprofesi sebagai pedagang sayur.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB atau hanya beberapa jam setelah kejadian. Saat ditangkap, tersangka diduga hendak melarikan diri dengan bersembunyi di rumah orang lain.
«"Tersangka kami nyatakan berusaha untuk melarikan diri, karena pada saat diamankan tersangka tengah berada di kediaman orang lain," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/7/2026).»
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan sebelum melakukan penusukan.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa obat keras jenis alprazolam 0,5 mg. Barang bukti tersebut akan menjalani pemeriksaan laboratorium melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
«"Kami juga mengamankan obat keras yakni alprazolam 0,5 mg per butir. Bahan obat ini akan kami periksa ke laboratorium untuk mendapatkan keterangan secara Scientific Crime Investigation," kata Kapolres.»
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
«"Rumusan yang kami sangkakan adalah Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang," tegas Kapolres.»
Hingga kini, Polres Cianjur masih terus mendalami motif cekcok yang berujung maut tersebut serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. ***(Hdi)






0 komentar:
Posting Komentar