Kamis, 09 April 2026

Mantan Bupati Cianjur Di Duga Terlibat! Cianjur Goverment Wacht Dorong Terus Kasus Jamaras Agro Gate

Cianjur, agistanews.com –Menindak lanjuti kasus Jamaras Gate di duga yang melibatkan mantan Bupati Cianjur Periode 2020 - 2024 Herman Suherman, Cianjur Government Watch (CGW) terus mendorong pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti, hingga saat ini kasus tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan. Kamis, 9/4/2026

CGW terus mendorong kasus Jamaras Gate ini melalui saluran pres mendesak penegak hukum KPK untuk segera menindak lanjuti. 

Kordinator CGW Hadi Dzikir Nur mengatakan ada beberapa hal yang harus di sikapi dalam kasus jamaras Gate pihaknya ada 4 poin pembohongan sang mantan Bupati Cianjur.
 
"Kami katakan ada empat dusta yang dilakukan mantan bupati Cianjur yang pertama tanah milik pribadi H Herman suherman yang telah dihibahkan terdapat kejanggalan,tanah status kepemilikan awal. Dalam beberapa pernyataan mantan bupati mengatakan bahwa tanahnya tersebut sudah di hibahkan, tapi berdsarkan informasi dari KUA Kecamatan Cugenang tercatat nama M Sholih (H ibang) sebagai Muwaqif /orang yang mewakafkan tanah tersebut",Kata Hadi. 

Dalam Siaran Press kepada di awak media Kamis 09/04/26

Masih menurut Hadi 
" Adanya aliran APBD Senilai kurang lebih 1,4 Miliar turun di Jamaras, memperkuat dugaan peran bupati periode 2020-2024 H Herman Suherman melakukan tindakan menguntungkan pribadi dengan cara menggunakan Kuasanya sebagai Kepala daerah. 
Hal ini juga sudah dilaporkan oleh kami ke KPK RI dan sedang ditindak lanjuti"terang Hadi.

Masih kata Hadi,Poin dusta ketiga adanya kegiatan sewa menyewa yang diduga menjadi keuntungan pribadi.

"Perlu diketahui poin dusta ketiga adalah ,dalam beberapa keterangan H Herman Suherman mengatakan Bahwa Jamaras Agro Farm belum beroperasi, pada Faktanya praktek usaha di wilayah itu sudah ada dalam bentuk sewa penginapan/villa dengan harga kurang lebih 1 juta/malam. Kemudian poin ke empat. Praktik Usaha Jamaras Agro Farm tidak mengindahkan aturan terkait izin usaha yang harusnya ditempuh oleh Badan Usaha sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang ada, meskipun izin belum ada. Tapi bisnis tetap berjalan", Jelasnya.

Hadi juga berharap terkait poin ke empat pihak pemerintah harus berani mengambil langkah yang tegas.

"Untuk point nomor empat terkait kelengkapan izin usaha. Saya berharap Pemerintah Daerah Cianjur harus berani mengambil langkah langkah tegas untuk melakukan peningkatan tindakan kepada Jamaras Agro Farm sebagai unit usaha milik mantan bupati H Herman suherman",Kata dia. ***Farrell

0 komentar:

Posting Komentar