Kabupaten Bandung Barat —agistanews.com. Polemik mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Tati Supriati, yang digelar pada 17–18 April 2026. Pernyataan Irwan, suami sekaligus staf Tati Supriati, menuai sorotan setelah ia menuding wartawan Kabupaten Bandung Barat “merusak marwah” dan tidak memiliki legalitas yang jelas.
Dalam pernyataannya, Irwan juga menegaskan bahwa karena wartawan tidak diundang dalam kegiatan tersebut, maka tidak perlu diberikan penghargaan dalam bentuk apa pun, termasuk sekadar penyediaan air minum. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis dan memicu kekecewaan di kalangan awak media yang hadir.
Insiden bermula ketika kegiatan reses yang awalnya berlangsung kondusif berubah tegang di sela acara.
Irwan menyampaikan bahwa wartawan tidak diundang, sehingga menurutnya tidak ada kewajiban untuk melayani atau menghargai kehadiran media.
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa wartawan “merusak marwah” serta mempertanyakan legalitas mereka. Hal ini langsung mendapat respons dari para jurnalis yang menilai tudingan tersebut tidak berdasar.
“Yang menjadi pertanyaan, merusak itu maksudnya apa? Kami datang meliput sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik,” ujar salah satu wartawan di lokasi.
Para jurnalis menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam kegiatan reses merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka juga memastikan seluruh wartawan yang hadir memiliki identitas resmi serta terdaftar di Dewan Pers.
Ketegangan meningkat saat awak media mencoba meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Irwan disebut tetap bersikukuh dengan ucapannya, bahkan dengan nada yang dinilai arogan.
Situasi semakin memanas ketika awak media berupaya mendokumentasikan dan meminta penjelasan lebih lanjut. Seorang sopir yang berada di lokasi diduga ikut menghalangi, hingga terjadi aksi saling dorong. Beberapa wartawan disebut terdorong ke belakang saat mencoba mendekat.
Dalam insiden tersebut, salah satu wartawan juga mengalami kerugian setelah ponselnya ditepis oleh Irwan hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
Selain dugaan pelecehan verbal dan penghalangan kerja jurnalistik, awak media juga menyoroti minimnya transparansi terkait anggaran kegiatan reses. Saat dimintai penjelasan, pihak penyelenggara menolak memberikan keterangan, bahkan untuk penjelasan secara umum.
Permintaan wartawan hanya sebatas klarifikasi global terkait penggunaan anggaran, namun berulang kali dijawab dengan penolakan tanpa penjelasan.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat kegiatan reses merupakan bagian dari aktivitas yang menggunakan anggaran negara.
Para jurnalis menilai rangkaian kejadian ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk penghalangan.
Atas kejadian ini, awak media Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang serta Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Tati Supriati maupun Irwan terkait insiden tersebut. ***RED:AJI






0 komentar:
Posting Komentar