Senin, 20 April 2026

Polres Cianjur Amankan 648 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap Satu Masuk DPO

Cianjur, Jabar. agistanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial S (35) diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Raya Bandung, Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Senin (20/4/2026).

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Total sabu yang dikuasai tersangka diperkirakan mencapai 1 kilogram. Namun sebagian telah sempat diedarkan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 648 gram sabu siap edar,” ujar Alexander, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui tidak bekerja sendiri. Polisi telah mengidentifikasi satu pelaku lain berinisial I yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk tersangka I sudah masuk DPO dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kami optimistis yang bersangkutan segera dapat diringkus,” tambahnya.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***( Ida./Hs )

0 komentar:

Posting Komentar