CIANJUR, agistanews.com – Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Cepuloh alias Uloh (23), warga Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Selasa (9/6/2026). Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan saksi korban dan orang tua korban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Majelis Hakim mendengarkan keterangan para saksi sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi peristiwa dan keterlibatan para pihak.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Niko Apriliandi, SH dan Kankan Kurniawan, SH, menyampaikan tanggapannya terhadap jalannya sidang. Menurut mereka, terdapat sejumlah keterangan saksi yang masih perlu diuji dan didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.
"Dalam agenda sidang hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan orang tua korban yang diajukan oleh Penuntut Umum. Para saksi menyampaikan keterangan terkait peristiwa yang mereka alami dan ketahui," ujar Niko Apriliandi kepada awak media.
Niko menilai terdapat beberapa hal yang menurut tim penasihat hukum perlu dikaji secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya berkaitan dengan hubungan antara korban dan terdakwa yang berdasarkan keterangan yang muncul disebut baru saling mengenal sebelum peristiwa yang didakwakan terjadi.
"Kami melihat ada beberapa aspek yang perlu diuji lebih jauh dalam persidangan. Berdasarkan keterangan yang muncul, korban dan terdakwa baru saling mengenal. Hal-hal seperti ini tentu perlu dikaji secara objektif dan rasional berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang muncul dalam sidang, lokasi kejadian yang didalilkan bukan berada di tempat tertutup seperti hotel atau kamar, melainkan di area pinggir jalan. Menurutnya, seluruh fakta tersebut nantinya menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai konstruksi perkara secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Niko menyebut kliennya belum pernah berhadapan dengan proses hukum sebelumnya dan selama ini memiliki catatan yang baik. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang patut dipertimbangkan dalam proses pembelaan.
"Klien kami sejauh ini belum pernah tersangkut perkara hukum. Selain itu, kami menilai tidak terdapat unsur perencanaan sebelumnya untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Semua itu tentu akan kami sampaikan sebagai bagian dari pembelaan yang sah menurut hukum," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Kankan Kurniawan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat adanya sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
"Kami mencatat beberapa hal yang menurut kami perlu didalami, termasuk terkait waktu orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut yang berdasarkan keterangan diperoleh beberapa jam setelah anak pulang ke rumah. Selain itu terdapat beberapa aspek lain yang menurut kami perlu diperdalam agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan objektif," kata Kankan.
Ia menegaskan bahwa tugas penasihat hukum adalah memastikan seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan diuji secara seimbang dan proporsional sesuai prinsip peradilan yang adil (fair trial), serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun sebagai penasihat hukum, kami memiliki kewajiban untuk menguji setiap alat bukti dan keterangan yang diajukan agar tercipta proses peradilan yang adil, transparan, dan berimbang," tegasnya.
Kankan juga memastikan bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan. Pihak keluarga disebut terus memberikan dukungan moril selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang lanjutan tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam proses pembuktian guna mengungkap fakta-fakta hukum secara lebih terang dan menyeluruh.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menilai dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. ***Sapta Nana






0 komentar:
Posting Komentar