Rabu, 10 Juni 2026

Pemohon Pastikan Kepastian Hukum Status Perceraian, Muhardi Ajukan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Cianjur

Cianjur, agistanews.com – Pengadilan Agama Cianjur kembali menggelar sidang perkara ikrar talak yang diajukan oleh seorang warga bernama Muhardi (37), Rabu (10/6/2026). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kabupaten Cianjur, tersebut dihadiri oleh pemohon bersama kuasa hukumnya, KanKan Kurniawan, S.H.

Permohonan ikrar talak yang diajukan Muhardi bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perceraiannya serta mendapatkan Akta Cerai yang sah dan diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cianjur.

Usai persidangan, Muhardi menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan karena adanya persoalan rumah tangga baru, melainkan untuk melengkapi legalitas administrasi dan memastikan status hukumnya secara resmi di mata negara.

"Saya mengajukan perkara ini agar memiliki keabsahan hukum melalui Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama. Mengenai persoalan rumah tangga yang telah lalu, secara lahir dan batin saya sudah mengikhlaskan semuanya, meskipun yang bersangkutan saat ini telah menikah lagi dengan pria lain," ujar Muhardi kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, KanKan Kurniawan, S.H., mengatakan bahwa agenda sidang berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku, meskipun pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

"Alhamdulillah, untuk agenda sidang hari ini tidak terdapat kendala yang berarti. Hanya saja pihak termohon tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 24 Juni 2026, dan kami berharap majelis hakim dapat melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata KanKan.

Menurutnya, pada sidang lanjutan nanti pihak pemohon akan menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat dalil-dalil permohonan yang telah diajukan kepada majelis hakim.

"Saksi pertama berasal dari keluarga mantan mertua pemohon, sedangkan saksi kedua merupakan Ketua RT setempat yang mengetahui kondisi dan fakta-fakta terkait perkara ini," jelasnya.

Perkara tersebut tercatat dalam register Pengadilan Agama Cianjur dengan Nomor Perkara 2409/Pdt.G/2026/PA.Cjr. Kehadiran para saksi diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam memperoleh keyakinan terhadap fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.

Muhardi mengaku cukup puas dengan jalannya sidang perdana tersebut. Ia berharap seluruh tahapan persidangan berikutnya dapat berjalan lancar hingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Hari ini sidang pertama berjalan baik. Saat ini kami tinggal menunggu agenda sidang berikutnya pada 24 Juni 2026. Mudah-mudahan seluruh pihak yang diperlukan dapat hadir sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang final sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh pihak pemohon. Putusan yang nantinya dikeluarkan oleh Pengadilan Agama diharapkan menjadi dasar hukum yang sah terkait status perkawinan para pihak sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan yang akurat. ***Sapta Nana

0 komentar:

Posting Komentar