CIANJUR, agistanews.com — Kebijakan penghentian pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur menuai sorotan keras. Ratusan aktivis yang tergabung dalam 234 Solidarity Community (234 SC) DPC Kabupaten Cianjur menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (3/9/2026).
Mereka datang membawa satu tuntutan utama: mendesak Bupati Cianjur mencabut Surat Edaran Nomor 400.7/2/2026 yang menjadi dasar penghentian pelaksanaan UHC serta mengembalikan sistem kepesertaan JKN yang didaftarkan pemerintah daerah ke sistem Non Cut Off.
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPC 234 SC Cianjur Soni Farhan, didampingi Sekretaris DPC Ari Nugraha, SH.
Kedatangan massa merupakan tindak lanjut atas Surat 234 SC Nomor 035/234SC-Cjr/VIII/2026 terkait penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut 234 SC, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif maupun efisiensi anggaran. Mereka menilai dampaknya menyentuh langsung hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan.
234 SC menyebut sekitar 815.690 warga Cianjur terdampak akibat kebijakan tersebut dan menghadapi ketidakpastian mengenai status perlindungan kesehatan ketika membutuhkan layanan medis.
«“Kami tegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika masyarakat kehilangan status kepesertaan JKN dan menghadapi ketidakpastian saat butuh berobat, maka ini sudah menyentuh langsung hak dasar warga,” ujar Soni Farhan.»
Tiga Tuntutan 234 SC
Dalam audiensi tersebut, 234 SC menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cianjur.
Pertama, mendesak Bupati Cianjur segera mencabut SE Nomor 400.7/2/2026 serta mengembalikan sistem UHC ke sistem Non Cut Off, sehingga masyarakat tidak mengalami kekosongan perlindungan kesehatan.
Kedua, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan restrukturisasi KUA-PPAS dan memasukkan kembali anggaran UHC dalam APBD Perubahan 2026, dengan cakupan minimal bagi 815.690 peserta.
Ketiga, meminta DPRD Kabupaten Cianjur mengawal proses reaktivasi kepesertaan warga terdampak. 234 SC bahkan menyatakan akan mendorong DPRD menolak APBD Perubahan 2026 apabila anggaran UHC tidak dimasukkan kembali secara memadai.
Tak berhenti di situ, 234 SC juga mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur membuka data secara transparan mengenai jumlah peserta JKN sebelum dan setelah kebijakan penghentian UHC diberlakukan.
Mereka meminta proses verifikasi dilakukan bersama BPJS Kesehatan, namun dengan catatan tidak boleh menimbulkan jeda perlindungan bagi masyarakat.
Bagi 234 SC, persoalan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
«“Efisiensi anggaran boleh. Restrukturisasi boleh. Penataan administrasi boleh. Tapi jangan efisiensikan perlindungan masyarakat,” tegas 234 SC dalam pernyataan sikapnya.»
Audiensi tersebut kini menempatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cianjur pada sorotan publik. Persoalannya bukan hanya soal angka dalam APBD, tetapi juga menyangkut kepastian apakah ratusan ribu warga tetap memiliki perlindungan ketika jatuh sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. ***(Hdi)






0 komentar:
Posting Komentar