Cipatat, KBB. Agistanews.com — Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung Barat memasuki babak baru yang semakin pelik. Upaya ahli waris almarhum Ahim untuk mengurus dan mengaktifkan kembali pajak tanah seluas 12.700 meter persegi di Kp. Sukarame, RT 02/RW 02, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat,
dijegal oleh Pemerintah Desa setempat. Kepala Desa Ciptaharja menolak menandatangani warkah dengan alasan data Leter C telah berubah dan tidak didukung alas hak.
Padahal, pihak ahli waris mengantongi dokumen otentik yang sangat kuat berupa Akta Hibah Nomor 2/1967 tertanggal 30 Agustus 1967. Hibah tersebut berasal dari PT Sindang Laka melalui H. Indris lewat PPAT Kecamatan Cipatat atas nama penerima hibah, Ahim.
Keabsahan dokumen ini dikuatkan oleh mantan Camat Cipatat, Drs. Sulaena Paisal, M.AP. Saat dikonfirmasi, ia memastikan bahwa Akta Hibah No. 2/1967 tanggal 30 Agustus 1967 seluas 12.700 meter persegi atas nama Ahim benar-benar terdaftar dan tercatat di dalam buku register resmi kantor PPAT wilayah Kecamatan Cipatat.
BPD Ciptaharja Dinilai Abai, Oknum Mantan Kades Diduga Terlibat
Di tengah jalan buntu administrasi desa, kuasa hukum sekaligus perwakilan ahli waris, Aceng Juandi, melontarkan kritik tajam terhadap lembaga pengawas desa. Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciptaharja sama sekali tidak menunjukkan fungsi pelayanan dan perlindungan terhadap warganya sendiri yang sedang dizalimi.
Aceng membeberkan fakta mengejutkan di balik penolakan birokrasi desa tersebut. Berdasarkan penelusuran, tanah seluas 12.700 meter persegi milik ahli waris sah tersebut diduga telah diperjualbelikan secara melawan hukum oleh oknum mantan Kepala Desa Ciptaharja, Oding Sudrajat. Lebih parahnya lagi, di atas lahan milik warga tersebut kini sebagian telah berdiri sertifikat hak milik mandiri serta bangunan atau instalasi milik korporasi, salah satunya PT XL Axiata Tbk, yang tercatat pada tahun 2024.
"Bagaimana mungkin desa menolak menandatangani warkah atas dasar Leter C yang berubah tanpa alas hak, sementara tanah milik sah klien kami yang dilindungi Akta Hibah 1967 malah berpindah tangan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan Kades Oding Sudrajat hingga terbit sertifikat mandiri dan PT XL? Ini jelas ada indikasi permufakatan jahat dan perampasan hak rakyat," tegas Aceng Juandi.
Dugaan alih fungsi dan penerbitan sertifikat di atas lahan berakte resmi tanpa izin ahli waris ini mengindikasikan adanya praktik mafia tanah sistematis yang melibatkan aktor-aktor lokal. Para ahli waris bersama kuasa hukumnya mendesak penegak hukum, kepolisian, Kementerian ATR/BPN, serta Pemkab Bandung Barat untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, membongkar sindikat penjualan tanah warga, dan menyeret oknum-oknum yang terlibat ke meja hijau. Red/aji






0 komentar:
Posting Komentar