CIPTAHARJA, BANDUNG BARAT, Agistanews.com — Pemanfaatan tower telekomunikasi di wilayah RW 23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mulai dipertanyakan warga. Persoalan yang mencuat bukan sekadar bertambahnya perangkat telekomunikasi, melainkan dugaan adanya penambahan provider dari satu menjadi dua tanpa kejelasan perubahan atau penyesuaian dokumen perizinan.
Ketua RW 23, A. Suparman Ure, mengungkapkan bahwa sejak awal tower tersebut diketahuinya digunakan oleh XL. Namun belakangan, menurut informasi dan kondisi di lapangan yang ia ketahui, muncul provider lain, yakni Indosat.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah satu izin pembangunan dan pemanfaatan tower memang dapat digunakan oleh lebih dari satu provider, dan apakah penambahan provider tersebut telah tercantum atau disesuaikan dalam dokumen perizinan?
«“Awalnya yang saya tahu hanya satu provider, yaitu XL. Sekarang sudah bertambah menjadi dua, ada Indosat. Kok bisa terjadi? Kalau izinnya satu, apakah memang boleh digunakan dua provider?” ujar Ure.»
Bukan Sekadar Tambah Provider, Dokumen Izin Dipertanyakan
Ure menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat dari sisi legalitas dan kesesuaian dokumen, bukan semata-mata dari keberadaan perangkat atau antena tambahan.
Menurutnya, perlu dibuktikan apakah sejak awal dokumen perizinan tower memang memberikan ruang bagi beberapa provider atau terdapat perubahan setelah izin diterbitkan.
Sebab, apabila izin awal hanya mencantumkan satu provider sementara kemudian terdapat provider tambahan, maka perlu dipastikan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur administrasi dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, pertanyaan publik tidak berhenti pada “siapa yang menggunakan tower?”, tetapi bergeser menjadi “atas dasar izin apa provider kedua dapat menggunakan fasilitas tower tersebut?”
Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan Perlu Diverifikasi
Persoalan ini menjadi penting karena legalitas sebuah kegiatan usaha tidak hanya berkaitan dengan keberadaan izin, tetapi juga kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen dan perizinan yang dimiliki.
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menjadi salah satu dasar regulasi yang perlu diperhatikan dalam melihat aspek perizinan berusaha.
Karena itu, jika benar terdapat perubahan pemanfaatan tower dari satu provider menjadi dua, dokumen yang perlu diperiksa antara lain izin awal, dokumen teknis, perubahan atau pembaruan perizinan, serta dasar hukum penambahan provider.
Artinya, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dokumen resmi diperiksa. Namun, kondisi di lapangan cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi.
Ketua RW: “Saya Merasa Dibohongi”
Ure mengaku kecewa karena dirinya sebagai Ketua RW merasa tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perubahan pemanfaatan tower tersebut.
Bahkan, ia mengaku merasa seperti dibohongi karena informasi yang diketahuinya sejak awal berbeda dengan kondisi tower saat ini.
«“Saya sebagai Ketua RW merasa dibohongi. Awalnya satu provider, sekarang menjadi dua. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Masyarakat juga tidak punya pegangan,” katanya.»
Menurut Ure, dirinya tidak sedang mempermasalahkan keberadaan tower semata, apalagi meminta keuntungan pribadi.
Yang dipersoalkan adalah transparansi, komitmen pengelola, legalitas pemanfaatan tower, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat sekitar.
«“Kalau dibilang masyarakat diuntungkan karena punya sinyal, menurut saya itu tidak cukup. Sebelum ada tower juga sinyal sudah ada,” tegasnya.»
Kontrak Disebut Tinggal Dua Tahun, Mengapa Legalitas Baru Dipertanyakan Sekarang?
Ure juga menyebut masa kontrak pemanfaatan tower tersebut menurut informasi yang diterimanya tinggal sekitar dua tahun.
Informasi ini justru menjadi alasan bagi dirinya untuk meminta persoalan legalitas dibuka sejak sekarang.
Ia tidak ingin persoalan baru muncul ketika masa kontrak berakhir dan kemudian muncul pembahasan mengenai perpanjangan.
«“Jangan sampai nanti kontraknya habis, kemudian diperpanjang, sementara dari sekarang saja tidak jelas provider yang menggunakan tower dan dasar izinnya,” ujarnya.»
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih luas: apakah perubahan jumlah provider akan menjadi bagian dari evaluasi sebelum kontrak diperpanjang?
Empat Pertanyaan yang Mendesak Dijawab
Ure meminta pemilik atau pengelola tower serta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai sedikitnya empat hal:
1. Berapa provider yang tercantum dalam izin awal tower?
2. Jika awalnya hanya XL, kapan dan atas dasar apa Indosat mulai menggunakan tower tersebut?
3. Apakah telah dilakukan perubahan, penyesuaian, atau persetujuan administrasi terkait penambahan provider?
4. Apa bentuk kontribusi dan komitmen pengelola tower terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar?
Empat pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sebab, jika penambahan provider memang telah dilakukan secara resmi, seharusnya terdapat dokumen yang dapat menjelaskan dasar perubahan tersebut.
Sebaliknya, apabila belum ada penyesuaian dokumen yang diperlukan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pemda Diminta Jangan Hanya Melihat Tower Berdiri
Persoalan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak hanya melihat keberadaan fisik tower, tetapi memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen perizinannya.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen izin awal dengan kondisi aktual tower, termasuk jumlah dan identitas provider yang menggunakan infrastruktur tersebut.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan jawaban berdasarkan pernyataan lisan, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian perizinan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi.
Tidak adanya dokumen yang diperlihatkan kepada publik saat ini tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pemilik atau pengelola tower, XL, Indosat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah desa, maupun instansi teknis terkait.
Publik kini menunggu satu hal sederhana namun mendasar: apakah penambahan provider tersebut memiliki dasar perizinan yang jelas?
Jika jawabannya ada, dokumen dan dasar hukumnya tentu dapat menjelaskan semuanya. Namun jika tidak, maka pertanyaan Ketua RW 23 mengenai legalitas penggunaan satu tower oleh dua provider layak mendapat pemeriksaan lebih lanjut.***Red/Jie






0 komentar:
Posting Komentar