Breaking News

Sabtu, 15 Agustus 2026

Kapolsek Padalarang Kompol Kusmawan Tegas Tertibkan Knalpot Brong, Razia Bakal Rutin Digelar

PADALARANG, agistanes.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Padalarang di bawah pimpinan Kapolsek Padalarang Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari dampak kebisingan kendaraan.

Iptu musafak kanit binmas, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepolisian, lalu lintas dan lingkungan hidup, serta instruksi pimpinan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Penindakan kami lakukan sesuai aturan dari Undang-Undang Lalu Lintas, Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Kepolisian. Ada juga penegasan dari pimpinan untuk melakukan penertiban kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spek,” ujar Ibtum.

Menurutnya, penertiban tersebut tidak hanya berorientasi pada tindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Kita berharap ini menjadi edukasi. Menggunakan kendaraan harus aman dan nyaman, termasuk bagi lingkungan. Jangan sampai suara knalpot justru menimbulkan gangguan atau protes dari masyarakat,” katanya.

Razia Akan Dilakukan Secara Rutin

Polsek Padalarang memastikan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi bukan sekadar kegiatan sesaat. Kegiatan tersebut direncanakan dilakukan secara rutin sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara.

“Rencananya secara rutin, tentunya. Karena ini untuk menertibkan pengendara, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek,” jelas Ibtum.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan menyita knalpot yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Untuk saat ini, mekanisme penindakan yang diterapkan berupa Surat Penyerahan dari pemilik kendaraan (STP), bukan sistem tilang sebagaimana mekanisme pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Knalpot hasil penertiban selanjutnya akan diamankan oleh kepolisian untuk proses lebih lanjut dan direncanakan dimusnahkan serta disetorkan ke Polres.

Kendaraan Bisa Diambil Setelah Knalpot Standar Dipasang

Polsek Padalarang juga menjelaskan mekanisme pengambilan kendaraan bagi pemilik yang knalpotnya diamankan.

Kendaraan dapat diambil setelah pemilik membawa dan memasang kembali knalpot standar atau knalpot yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

“Motor silakan bisa diambil, yang penting knalpot standar atau sesuai speknya bisa dipasang kembali,” kata Ibtum.

Namun, apabila pemilik belum memiliki knalpot standar untuk dipasang kembali, kendaraan untuk sementara dapat ditahan sampai persyaratan tersebut dipenuhi.

Edukasi Masyarakat Diperkuat

Selain melakukan pemeriksaan di jalan, Polsek Padalarang di bawah kepemimpinan Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., juga akan memperkuat pendekatan preventif melalui personel pembinaan masyarakat.

Edukasi akan diarahkan pada pemahaman mengenai aturan berlalu lintas, kelayakan kendaraan, serta kewajiban pengendara untuk memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Kami akan menurunkan personel yang bertugas di pembinaan masyarakat untuk menyampaikan pemahaman tentang aturan. Kendaraan maupun pengendaranya harus sesuai dengan ketentuan,” ujar Ibtum.

Kapolsek Padalarang Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., melalui jajaran Polsek Padalarang berharap langkah penertiban dan edukasi tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah Padalarang, untuk semakin tertib berlalu lintas dan menaati aturan.

“Harapan kami, warga masyarakat Padalarang menjadi masyarakat yang teladan, bisa memberikan contoh kepada siapa pun, tertib berlalu lintas, tertib hukum dan sadar terhadap aturan,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib dan nyaman, sekaligus mengurangi gangguan kebisingan yang dapat ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi. ***Red/Aji

0 komentar:

Posting Komentar