Breaking News

Kamis, 13 Agustus 2026

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Digugatkan ke PN Bandung, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan Polda Jabar yang Dianggap Abaikan Asas Ultimum Remedium


BANDUNG, agistanews.com — Langkah hukum baru kembali ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sebuah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN.Bdg. Gugatan ini menjadi sorotan karena menyorok ketidaksesuaian prosedur dalam proses hukum pidana yang dinilai telah mencederai rasa keadilan dan asas-asas hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Penggugat, Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., dalam keterangannya di hadapan awak media di Bandung, Kamis (13/8/2026), menegaskan bahwa gugatan ini dilandasi oleh tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak profesional. "Yang kami gugat adalah proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP, Perpol, dan Perkap sehingga menimbulkan kerugian materil dan moril bagi klien kami," ujar Dasep tegas.

Dasep memaparkan bahwa akar permasalahan ini bermula dari sengketa investasi bisnis yang sah menurut hukum. Namun, menurutnya, perkara tersebut kemudian digiring dan dipaksakan menjadi sengketa pidana oleh penyidik. "Ini adalah masalah perdata yang mencoba dikriminalisasi," keluhnya.

Ia menyoroti semangat baru yang diusung oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2026. Dalam misi besar pembaruan hukum pidana, KUHP baru mengedepankan asas Ultimum Remedium, yang berarti upaya pidana merupakan upaya hukum terakhir. "Perlu diingat, KUHP baru dalam misinya mengedepankan ultimum remedium. Artinya, pihak yang bersengketa atau yang dirugikan harus lebih dahulu melakukan upaya hukum lain di luar pidana sebelum menempuh jalur pidana," jelas Dasep .

Dengan berlandaskan pada asas tersebut, Dasep menilai penyidik Polda Jabar telah bertindak secara prematur dan melampaui wewenangnya dengan mengesampingkan upaya-upaya penyelesaian sengketa di luar ranah pidana. Hal ini sebagaimana disuarakan pula oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang menekankan bahwa penjara bukan lagi instrumen utama, melainkan upaya terakhir .

Akibat ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh penyidik, Penggugat memilih untuk menguji perkara tersebut di pengadilan perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum. "Kami uji di Pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum yang teregister dengan Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN.Bdg," tegas Dasep.

Tidak hanya berhenti di situ, Dasep mengisyaratkan adanya langkah hukum lanjutan. Ia membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kinerja pejabat negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. "Kami tidak menutup kemungkinan akan menguji juga di PTUN terkait pejabat Negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam melakukan pekerjaannya tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," ancamnya.

Gugatan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Jawa Barat, khususnya dalam membedakan ranah pidana dan perdata serta penerapan prinsip Ultimum Remedium yang menjadi napas baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pihak Polda Jabar hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.***Densu

0 komentar:

Posting Komentar