BANDUNG BARAT, Agistanews.com — Pelantikan 112 guru menjadi kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat pada 30 Juli 2026 belum sepenuhnya mengakhiri persoalan kekosongan jabatan. Justru di balik proses penempatan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang menentukan kepala sekolah ditempatkan di sekolah mana?
Pertanyaan itu mencuat menyusul adanya dugaan pemetaan penempatan kepala sekolah yang disebut-sebut melibatkan sejumlah unsur di lingkungan pendidikan, termasuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan pengawas sekolah.
Dugaan tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Namun, jika benar terdapat pemetaan atau rekomendasi informal yang memengaruhi penempatan sebelum keputusan resmi ditetapkan, persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi. Ini menyangkut transparansi, objektivitas dan potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis di sekolah negeri.
Bukan Sekadar “Duduk di Kursi Kepala Sekolah”
Kepala sekolah bukan jabatan biasa.
Di tangan kepala sekolah terdapat kewenangan strategis terkait pengelolaan satuan pendidikan, pembinaan tenaga pendidik, penggunaan anggaran sekolah, pengembangan mutu pembelajaran hingga pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Karena itu, penempatan kepala sekolah idealnya tidak boleh ditentukan berdasarkan kedekatan, preferensi kelompok, kepentingan personal maupun rekomendasi yang tidak jelas dasar hukumnya.
Pertanyaannya sederhana: apa dasar seorang kepala sekolah ditempatkan di sekolah tertentu?
Apakah berdasarkan kebutuhan sekolah?
Kompetensi?
Rekam jejak?
Hasil seleksi?
Atau ada pertimbangan lain yang tidak pernah diketahui publik?
K3S dan Pengawas Perlu Menjelaskan Posisi
Nama K3S dan unsur pengawas sekolah disebut dalam dugaan pemetaan tersebut.
Karena itu, posisi kedua unsur tersebut penting untuk diperjelas.
Apakah K3S dan pengawas hanya menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, atau ikut memberikan masukan yang kemudian menjadi dasar penentuan sekolah tujuan?
Jika memang sebatas memberikan data dan pertimbangan profesional, tentu mekanismenya dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ada pihak yang memiliki pengaruh lebih jauh hingga menentukan siapa ditempatkan di sekolah tertentu, publik berhak mengetahui dasar kewenangan dan mekanismenya.
Jangan sampai fungsi koordinasi berubah menjadi ruang untuk menentukan keputusan yang seharusnya berada pada pejabat berwenang.
Jangan Sampai Ada “Sekolah Titipan”
Isu yang paling sensitif adalah munculnya dugaan “sekolah titipan”.
Istilah tersebut memang harus diperlakukan hati-hati karena belum tentu benar. Namun, kemunculannya menunjukkan adanya keresahan yang perlu dijawab oleh pemerintah daerah.
Jika memang tidak ada pengaturan, mengapa tidak dibuka mekanisme pemetaan dan penempatan secara transparan?
Jika seluruh proses sudah berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, apa yang menjadi dasar penentuan masing-masing sekolah?
Dan jika terdapat rekomendasi dari pihak tertentu, apakah rekomendasi tersebut terdokumentasi serta memiliki dasar kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan hilang hanya dengan pelantikan.
112 Sudah Dilantik, Sekitar 200 Masih Kosong
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 30 Juli 2026 telah melantik 112 guru untuk mendapat penugasan sebagai kepala sekolah, terdiri dari 111 kepala SD dan satu kepala SMP.
Namun, sebelumnya disebutkan masih terdapat sekitar 200 posisi kepala sekolah yang belum terisi.
Artinya, proses pengisian belum selesai.
Tahap berikutnya bahkan disebut akan melibatkan sekitar 128 calon kepala sekolah.
Kondisi ini membuat transparansi menjadi semakin penting. Sebab, apabila mekanisme pada tahap awal menimbulkan pertanyaan, persoalan serupa berpotensi kembali muncul pada tahapan berikutnya.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Umumkan Hasil
Yang dibutuhkan publik bukan hanya daftar nama kepala sekolah yang dilantik.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana nama-nama tersebut sampai pada sekolah tujuan masing-masing.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat perlu menjelaskan secara terbuka:
- Siapa yang melakukan pemetaan kebutuhan sekolah?
- Siapa yang menentukan sekolah tujuan?
- Apa indikator yang digunakan?
- Siapa yang memberikan rekomendasi?
- Apa peran K3S dalam proses tersebut?
- Apa peran pengawas sekolah?
- Apakah terdapat berita acara atau dokumen pemetaan?
- Apakah setiap penempatan memiliki dasar administratif yang jelas?
- Bagaimana mekanisme mencegah konflik kepentingan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar membantah atau membenarkan isu yang beredar.
Jika Bersih, Buka Datanya
Transparansi seharusnya tidak menjadi sesuatu yang menakutkan.
Jika seluruh proses penempatan kepala sekolah dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan, maka membuka mekanismenya justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Sebaliknya, jika terdapat pihak yang ternyata menggunakan pengaruh, posisi atau kewenangan untuk mengarahkan penempatan di luar mekanisme yang semestinya, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan 112 kepala sekolah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan guru, masa depan sekolah dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
Kini publik tinggal menunggu: siapa yang akan menjelaskan siapa sebenarnya yang memetakan, siapa yang merekomendasikan, dan siapa yang akhirnya menentukan? ***Red/amri






0 komentar:
Posting Komentar